PIAGAM HAK DONATUR

Filantropi didasarkan pada tindakan sukarela untuk kepentingan bersama. Tradisi memberi dan berbagi memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas kehidupan. Untuk memastikan bahwa kegiatan filantropi memperoleh kepercayaan dan penghormatan masyarakat, serta agar donatur dan calon donatur dapat memiliki keyakinan penuh terhadap organisasi nirlaba dan program yang mereka dukung, kami menyatakan bahwa setiap donatur memiliki hak-hak berikut:

  1. Mendapatkan informasi mengenai misi organisasi, bagaimana organisasi akan menggunakan dana yang didonasikan, serta kapasitas organisasi dalam mengelola donasi secara efektif sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
  2. Mengetahui identitas pihak-pihak yang menjalankan fungsi tata kelola organisasi, serta mengharapkan agar mereka menjalankan tanggung jawab pengawasan dan pengelolaan secara bijaksana dan bertanggung jawab.
  3. Memperoleh akses terhadap laporan keuangan terbaru organisasi.
  4. Mendapatkan kepastian bahwa donasi digunakan sesuai dengan tujuan pemberiannya.
  5. Menerima konfirmasi dan apresiasi yang sesuai atas donasi yang diberikan.
  6. Mendapatkan jaminan bahwa informasi mengenai donasi diperlakukan dengan hormat dan dijaga kerahasiaannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  7. Mengharapkan setiap hubungan dengan perwakilan organisasi berlangsung secara profesional.
  8. Mengetahui apakah pihak yang menghimpun donasi merupakan relawan, karyawan organisasi, atau pihak eksternal yang ditunjuk untuk melakukan penggalangan dana.
  9. Memiliki pilihan untuk meminta agar nama mereka dihapus dari daftar komunikasi atau mailing list yang mungkin akan dibagikan oleh organisasi.
  10. Merasa bebas untuk mengajukan pertanyaan sebelum maupun saat memberikan donasi serta memperoleh jawaban yang cepat, jujur, jelas, dan terbuka.

Ketentuan Pembatalan dan Sengketa

Apabila donatur memutuskan untuk membatalkan komitmen donasi dan/atau janji donasi setelah memberikan persetujuan kepada kami untuk melakukan penagihan, donatur wajib menghubungi Pure Hands Indonesia secara langsung untuk menyampaikan permohonan pembatalan sesegera mungkin.

Apabila transaksi telah diproses, pengembalian dana dan pembatalan komitmen dapat dipertimbangkan dengan ketentuan bahwa transaksi tersebut belum disengketakan melalui bank atau lembaga keuangan lainnya.

Pure Hands Indonesia tidak berkewajiban melakukan pengembalian dana apabila permohonan pembatalan tidak disampaikan terlebih dahulu kepada Pure Hands Indonesia.